BREAKING NEWS

Selasa, 09 Desember 2025

Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Batura Teken MoU dengan Kejari Mura Bidang Datun

PURUK CAHU- Pemerintah Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) dan Desa se-Kecamatan Batura dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mura melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk MoU tentang kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa  (9/12/2025) di aula Bapperida Mura.

Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur Kecamatan, Pemerintah Desa, serta jajaran Kejaksaan Negeri Murung Raya.

MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Batura dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, khususnya dalam bidang pembinaan, pendampingan, dan pengamanan aspek hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Camat Batura, Sularno menyebut, bahwa peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Kecamatan dan Desa guna meminimalisir potensi masalah hukum.

"Sehingga pemerintah kecamatan dan desa sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Sularno juga berpesan kepada seluruh kepala desa yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada. Sehingga tidak terjadi penyimpangan.

"Meski sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di kecamatan dan desa dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Mura melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Marina T. A. Meifany, S. H., M.H mengatakan, melalui kerja sama ini, Kejari Murung Raya akan memberikan pendampingan hukum, pemberian opini hukum, serta upaya preventif guna mencegah terjadinya potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, aset desa, serta pelaksanaan program-program pembangunan.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan perundang-undangan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkapnya. 

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya. 

Kejaksaan Negeri Murung Raya menyatakan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan dukungan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencegahan.(maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes