TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (23/12/2025), di ruang rapat Bupati Barito Timur.
Acara tersebut dihadiri
unsur forkopimda, asisten setda, kepala OPD, Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara, camat, forkopimcam, lurah, kades dan tamu undangan lainnya.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Bartim, Amrullah, menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan di daerah. Menurutnya, Koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha bersama, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan secara berkelanjutan.
Namun demikian, kata Amrullah, agar koperasi dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berdaya saing, diperlukan kelengkapan legalitas serta kejelasan dan kepastian lahan usaha.
"Tanpa legalitas dan lahan yang jelas, koperasi akan sulit berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi anggotanya," ujarnya.
Menurut dia, rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi progres percepatan legalitas koperasi, penyiapan lahan usaha, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, hingga pengurus koperasi yang telah berkomitmen mempercepat pengurusan akta pendirian, pengesahan badan hukum, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penyediaan lahan fisik gerai koperasi.
Ia menegaskan, agar proses tersebut terus dipercepat dan diselesaikan secara tuntas dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, melakukan pendataan dan pemetaan progres secara berkala, memberikan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi, serta memastikan kejelasan status dan peruntukan lahan, baik melalui aset desa, tanah hibah, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, fokus utama diarahkan pada tiga agenda percepatan, yakni penataan dan legalisasi aset lahan koperasi, percepatan penerbitan NIB, serta pencarian solusi bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan atau lahan yang tidak strategis dan tidak sesuai ukuran.
Dengan adanya kepastian hukum atas aset lahan dan kepemilikan NIB, koperasi diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan usaha produktif, memperluas akses program pemerintah, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Bupati berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen bersama, langkah konkret, dan rekomendasi yang solutif serta terukur. Sehingga percepatan legalitas dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tercapai sesuai target, demi kemajuan Kabupaten Barito Timur. (zi/jp).
