BREAKING NEWS

Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga Desa Sei Hanyu

KUALA KAPUAS- Guna mencegah dan meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 21 Desember 2025, di Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigadir Beny, dengan menyampaikan pesan-pesan harkamtibmas terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak hukum yang ditimbulkan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk tidak mudah terpengaruh oleh peredaran narkoba serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.

“Selama kegiatan berlangsung, masyarakat menyambut dengan antusias dan memberikan respons positif terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta dapat bersama-sama mendukung upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes