AMUNTAI- Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum'at (9/1/2026) pagi, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan di daerah.
Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan dua narasumber kompeten, yakni Bupati Hulu Sungai Utara, H Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
Dalam kesempatan tersebut, H Supian HK, menjelaskan sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat kondisi Kalimantan Selatan yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
"Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.
Ia menegaskan, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi bencana.
Sementara itu, Bupati HSU, H Sahrujani, menyampaikan bahwa daerahnya merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam. (sar/ali/jp).

















