MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045, sekaligus penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna berlangsung di Lantai 3 DPRD setempat, Rabu (28/1/2026).
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, hadir langsung dalam rapat paripurna dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda yang dibahas.
Dalam sambutannya Bupati H Bahrul Ilmi, menegaskan bahwa Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Bupati.
Bupati H Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala atas peran aktif dalam proses pembahasan Raperda.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam semua tahapan proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan bahwa penetapan Raperda RTRW Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045 memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dokumen perencanaan tata ruang tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, didampingi Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Kuala, para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Kabupaten Barito Kuala, anggota fraksi DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat. (rnld/ali/jp).


















