JAWA TIMUR- Strategi penguatan pemungutan pajak daerah, khususnya dalam memaksimalkan titik-titik pelayanan pajak agar semakin mudah dan dijangkau masyarakat menjadi perhatian bagi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi saat berdiskusi bersama Badan Pembangunan da Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim), Senin (12/1/2026) pagi.
Dalam kesempatan itu, Yani Helmi, menekankan pentingnya kebijakan pajak yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, bahwa program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 2021 hingga 2025 terbukti membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Diskon pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan hingga 2025. Kami berharap program ini dapat dilanjutkan agar meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan pajak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesamaan kebijakan antara Jawa Timur dan Kalimantan Selatan dalam penerapan pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen untuk kendaraan tangan pertama.
"Ke depan, pajak jangan sampai membebani masyarakat. Bagi hasil pajak 5 persen ini akan kami terapkan di Kalsel untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak,” tambahnya.
Anggota Komisi II, Umar Sadik, turut menyampaikan pandangan senada terkait pentingnya inovasi pelayanan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Ia menilai, kemudahan akses layanan menjadi kunci utama keberhasilan pemungutan pajak daerah.
"Pelayanan yang mudah, dekat dengan masyarakat, dan berbasis inovasi akan mendorong warga lebih patuh membayar pajak tanpa merasa terbebani,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Bapenda Jawa Timur, Rizal W. Putranto, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan 13 jenis layanan pembayaran pajak, seperti Samsat On The Spot, Samsat Jujug Desa, serta pembayaran melalui Indomaret, Alfamart, dan ATM Samsat.
"Kami juga mengembangkan layanan digital melalui marketplace dan dompet digital yang terintegrasi dengan E-TBPKP berbasis barcode. Pembayaran digital ini meningkat hingga 14 persen per tahun,” jelas Rizal.
Kunjungan ini diikuti rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang didampingi jajaran Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, dipimpin oleh Indra Suriya Saputra selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, guna menyerap praktik terbaik penguatan pemungutan pajak dari Jawa Timur. (sar/ali/jp).

















