TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort Barito Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yang terjadi di sebuah barak di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.11 WIB. Korban seorang anak perempuan berinisial “J”, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tergantung di dalam barak tempat tinggalnya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan sebagai peristiwa bunuh diri. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
"Korban ditemukan dalam posisi duduk dengan kedua kaki terlipat, tangan menyentuh lantai, dan leher terikat tali rafia warna biru. Posisi tersebut tidak lazim untuk kasus gantung diri,” ungkap AKP Hengky Prasetyo didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ujar AKP Hengky, pihaknya mengamankan dua perempuan yang diketahui berada bersama korban sebelum kejadian. Dari keterangan keduanya, terungkap keterlibatan dua laki-laki lainnya. Seluruhnya kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Barito Timur.
Hasil pendalaman penyidik menyimpulkan bahwa keempat tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, yang diduga dalam kondisi lemas akibat mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan panik, para tersangka diduga menggantung korban dan merekayasa kejadian seolah-olah sebagai bunuh diri.
"Modus operandi para tersangka adalah merekayasa kematian korban agar terlihat sebagai peristiwa gantung diri,” jelas AKP Hengky.
Dalam perkara ini, salah satu tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, pakaian korban, botol minuman keras, telepon genggam, sepeda motor, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Saat ini, kami masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas AKP Hengky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (zi/jp).
