TAMIANG LAYANG- Kepala Bidang Sosial pada DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Tuberta Hartano, menjelaskan mekanisme penanganan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilakukan secara berjenjang, dimulai dari puskesmas setempat.
Menurut Tuberta, tahap awal penanganan dilakukan oleh dokter puskesmas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
"Pertama dokter puskesmas yang memeriksa. Jika diperlukan rujukan, maka pihak puskesmas yang mengantar ke rumah sakit Tamiang Layang karena sudah ada dokter spesialis jiwa,” ujar Tuberta kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Selasa (27/1/2026).
Setibanya di rumah sakit, pasien kembali menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah menjalani rawat jalan atau rawat inap. Apabila pasien dirujuk ke Rumah Sakit Kalawa Ate di Palangka Raya, proses rujukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rumah sakit.
Tuberta menegaskan, Bidang Sosial DPMDSos berperan memastikan jaminan kesehatan pasien, khususnya bagi warga kurang mampu.
"Kami memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika tidak aktif, kami memberikan bimbingan kepada keluarga untuk mengaktifkannya agar pengobatan bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa perawatan di RS Kalawa Ate umumnya berlangsung selama 14 hari. Setelah itu, pihak rumah sakit akan menghubungi keluarga untuk menentukan tindak lanjut pasien.
"Jika pasien dipulangkan, kami berkolaborasi dengan keluarga untuk proses pemulangan. Namun, jika direkomendasikan melanjutkan perawatan ke Panti Sosial Bina Laras, kami akan mengecek ketersediaan kuota. Jika kuota penuh, pasien terpaksa dipulangkan,” katanya.
Setelah pasien kembali ke rumah, keluarga diberikan pendampingan agar pengobatan tidak terputus dan pasien mendapatkan perhatian yang memadai.
"Obat harus diminum sesuai anjuran dokter, jangan sampai putus. Pasien juga perlu diajak berkomunikasi dan tidak dibiarkan sendirian,” tandas Tuberta. (zi/jp).
