BANJARMASIN- Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) se-Kalsel, Rabu (28/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Ismail Abdullah, Lantai IV Gedung B DPRD Kalsel tersebut membahas strategi optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa Bapenda telah berupaya maksimal dalam mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempermudah pelayanan pembayaran pajak agar lebih cepat, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Terkait pajak daerah, Bapenda sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya, salah satunya melalui kemudahan pelayanan pembayaran pajak,” ujarnya.
Paman Yani, sapaan akrab Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Komisi II, turut berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Dukungan tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat agar pemahaman serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
"Sebagai anggota DPRD, kami juga berupaya membantu melalui sosialisasi Perda pajak, sehingga masyarakat memahami pentingnya pajak daerah bagi pembangunan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas kemungkinan adanya revisi terhadap Perda pajak daerah. Menurut Paman Yani, penyesuaian regulasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Perda pajak kemungkinan akan ada sedikit revisi. Dalam beberapa bulan ke depan bisa mulai dibahas, tentu dengan melihat kesiapan pemerintah daerah,” pungkasnya. (sar/ali/jp).


















