BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi strategis, di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Jum'at (23/1/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman tersebut, membahas tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah konkret untuk memastikan jaminan kesehatan warga tetap terpenuhi selama proses penataan data berlangsung.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas kendala yang dihadapi warga.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jaminan kesehatan tetap sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa penentuan warga yang ditanggung melalui PBPU BP Pemda kini dilakukan lebih selektif berdasarkan skala prioritas Kelompok Desil atau Ranking Kesejahteraan, di mana saat ini sebanyak 44.384 jiwa dari Desil 1 hingga Desil 5 telah terverifikasi aman.
Sementara itu, untuk 67.000 warga yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, Dinas Sosial Kota Banjarmasin saat ini sedang melakukan penyandingan data serta verifikasi lapangan secara intensif agar mereka dapat kembali aktif, baik melalui skema daerah maupun dialihkan ke PBI APBN.
Selama masa transisi ini, masyarakat dengan KTP domisili Banjarmasin tetap diberikan akses berobat gratis di seluruh Puskesmas, mencakup layanan dasar hingga pemeriksaan laboratorium sepanjang tidak memerlukan tindakan medis lanjutan.
Apabila pasien memerlukan tindakan medis lanjutan, pemerintah mengarahkan rujukan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah dengan jaminan biaya gratis selama melampirkan surat keterangan miskin.
Sementara itu, bagi warga yang memutuskan pindah ke jalur mandiri, pendaftaran sebelum tanggal 30 pada bulan berjalan akan membuat status BPJS langsung aktif tanpa masa tunggu, setelah melunasi iuran atau tunggakan.
Di akhir pertemuan, pemerintah kembali menghimbau agar masyarakat proaktif mengecek status keaktifan mereka secara mandiri melalui nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8165-165 guna memastikan kelancaran akses layanan kesehatan di masa mendatang. (prkm/jp).
