TAMIANG LAYANG- Rutan Kelas IIB Tamiang Layang memindahkan tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan hunian serta peningkatan kualitas pembinaan dan rehabilitasi bagi WBP perempuan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pendampingan langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, Junaidi.
Guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan, pengamanan juga didukung oleh personel Kepolisian Resor Barito Timur.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi tingkat overkapasitas melalui pemerataan jumlah WBP antar rutan dan lapas.
Selain itu, penempatan WBP perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dinilai lebih tepat karena didukung program pembinaan yang spesifik sesuai kebutuhan perempuan serta sistem pengawasan yang lebih optimal.
Di Lapas Perempuan Palangka Raya, pembinaan difokuskan pada pengembangan keterampilan praktis dan kemandirian sebagai bekal reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir. Keberadaan petugas pemasyarakatan perempuan juga dinilai mampu meminimalkan risiko serta menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman dan suportif bagi WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan wujud komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan.
"Pemindahan WBP perempuan ini merupakan bagian dari penataan hunian untuk mengatasi overkapasitas, sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan yang lebih optimal, sesuai kebutuhan, dengan dukungan pengawasan yang efektif,” ujar Agung. (zi/jp).


















