BANJARMASIN- Sejumlah eks karyawan Grand Mentari Hotel menggelar aksi demonstrasi di depan Hotel Grand Mentari, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (03/01/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas pesangon yang belum dibayarkan sejak tahun 2021 oleh pihak manajemen Hotel Grand Mentari.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Supono, meminta pihak hotel segera menunaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada para eks karyawan. Terlebih, kata dia, persoalan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Hotel Grand Mentari.
"Kami menuntut agar pihak Hotel Mentari segera membayarkan pesangon yang telah kami ajukan sejak dulu. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung pada 4 Desember 2025 yang menolak kasasi pihak hotel,” ujar Supono.
Selain itu, massa aksi juga meminta perhatian dan bantuan dari pemerintah serta aparat terkait agar permasalahan ketenagakerjaan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kami berharap pemerintah dan aparat mau mendengar suara kami dan membantu menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Grand Mentari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para eks karyawan tersebut. (rhmd/jp).















