BREAKING NEWS

Rabu, 21 Januari 2026

Pilkades 51 Desa di Seruyan Segera Digelar, Pemkab Tunggu Penetapan Jadwal

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar dalam kurun waktu enam bulan ke depan, sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklis) dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).

Rusdi menjelaskan, secara normatif tahapan Pilkades terdiri dari empat fase utama, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, serta penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih. Seluruh tahapan wajib dilaksanakan secara berurutan dan terukur untuk menjamin legitimasi hasil pemilihan.

"Jika mengacu juklis dari kementerian, Pilkades harus berjalan dalam rentang enam bulan. Artinya, bila pencoblosan direncanakan 1 Juni, maka sejak awal Februari tahapan persiapan sudah harus berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara regulasi daerah, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades telah tersedia. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan daerah terkait penetapan waktu pelaksanaan pencoblosan.

"Secara aturan kita sudah siap. Sekarang kami menunggu keputusan kepala daerah terkait jadwal pelaksanaan,” jelas Rusdi.

Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Dispemdes berencana membentuk sekretariat Pilkades tingkat kabupaten. Sekretariat tersebut akan menjadi pusat informasi terbuka terkait seluruh proses Pilkades di Seruyan.

"Melalui sekretariat itu, media, LSM, dan masyarakat bisa mengakses informasi Pilkades, mulai dari jumlah calon, daftar pemilih tetap (DPT), hingga kelengkapan administrasi lainnya,” katanya.

Menurut Rusdi, langkah ini penting guna meminimalisasi potensi konflik dan manipulasi data, terutama di desa-desa dengan jumlah pemilih besar atau yang memiliki riwayat gesekan saat Pilkades.

Terkait pelaksanaan Pilkades di 51 desa, Rusdi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah pemilihan akan digelar secara serentak penuh atau menggunakan skema lain. Keputusan tersebut akan dibahas dalam Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dalam waktu dekat.

"Ini akan dibahas matang karena menyangkut kesiapan anggaran, pengamanan, dan sumber daya,” ujarnya.

Soal anggaran, Rusdi menyebutkan bahwa besaran dana Pilkades tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing desa. Hal ini sekaligus membuka ruang pengawasan publik agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

Dispemdes juga membuka peluang penerapan sistem e-voting dalam Pilkades Seruyan. Namun untuk sementara, sistem manual masih menjadi pilihan utama sembari menunggu kesiapan teknis dan regulasi.

"Untuk saat ini masih manual, tetapi tidak menutup kemungkinan e-voting diterapkan sebagai percontohan,” terangnya.

Terkait persyaratan calon kepala desa, Rusdi menegaskan tidak ada ketentuan yang memberatkan. Calon kepala desa cukup berijazah minimal SMP dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Ia juga mengakui, bahwa Pilkades memiliki potensi kerawanan, mulai dari konflik sosial, politik uang, hingga sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, ia mengajak media, LSM, dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan.

"Kami berharap Pilkades berjalan aman dan kondusif. Kami terbuka terhadap masukan, saran, dan kerja sama dari semua pihak,” pungkasnya. (gan/jp) 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes