TAMIANG LAYANG- Seorang pria bernama Munar (59) menjadi korban penganiayaan berat setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis parang di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (5/1/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tumenggung RT. 029 RW 003. Saat kejadian, korban diketahui sedang duduk di depan rumahnya.
Pelaku berinisial BJN alias Neo (32) yang tidak lain tetangga korban datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang tanpa sarung. Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menusuk bagian perut korban menggunakan senjata tajam tersebut. Kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Istri korban, Mariyem (50), yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Korban selanjutnya dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum akibat luka tusuk yang dialaminya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian korban.
"Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Suprayitno, Rabu (7/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat. (zi/jp).
