BREAKING NEWS

Sabtu, 17 Januari 2026

Pria di Barito Timur Bacok Warga hingga Jari Terputus, Polisi Amankan Pelaku

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial JU (34) warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga hingga menyebabkan jari korban terputus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (16/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Murung Baki RT. 026 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Korban diketahui bernama AB (38), seorang karyawan swasta, yang mengalami luka berat akibat sabetan parang yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kejadian bermula saat korban berada di rumah bersama keluarganya. Saat itu, terduga pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban sambil membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah tanpa permisi.

Ketika korban keluar dari dapur setelah mengambil minuman, ia berpapasan dengan pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeluarkan parang dan mengayunkannya ke arah kening korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan tangan, namun sabetan parang mengenai tangan korban hingga mengakibatkan salah satu jari terputus.

Akibat kejadian tersebut, rumah korban dipenuhi darah. Istri korban bersama anak-anak dan beberapa saksi yang berada di dalam rumah langsung panik dan melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar serta melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa sebila h parang sepanjang sekitar 55 sentimeter lengkap dengan kumpangnya.

Korban selanjutnya dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum et repertum.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menyatakan, bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes