KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pemenggalan kepala yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jum'at (23/1/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 50 adegan yang dilakukan langsung oleh tersangka dan disaksikan oleh 12 orang saksi.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa adegan-adegan yang diperagakan sesuai dengan kejadian yang mereka saksikan. Meski demikian, keluarga menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami dari keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres. Tindakan ini adalah tindakan luar biasa, dan kami berharap pihak sebelah menjaga etika, jangan sampai melukai perasaan keluarga korban,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban juga menyinggung kondisi korban, di mana bagian kepala dan tubuh korban ditemukan terpisah selama kurang lebih empat hari. Hingga kini, menurut keluarga, hal tersebut belum dijelaskan secara rinci ke publik. Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses persidangan berlangsung.
"Pembuktian nanti ada di persidangan. Jangan dulu berkesimpulan bahwa pelaku yang ada ini bukan pelakunya. Kami melihat sendiri, pelaku baru berhasil diamankan setelah berbulan-bulan dan melalui pemanggilan berkali-kali,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara adat, keluarga korban menegaskan bahwa untuk sementara waktu proses hukum tetap menjadi prioritas utama.
“Apapun upaya dari pihak pelaku, termasuk permintaan penyelesaian secara adat, sementara ini kita selesaikan dulu secara hukum. Semua keberatan silakan disampaikan di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka Ardan yang diketuai oleh H Dedi Supardi turut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi tersebut.
"Kami mengikuti dan menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi. Adegan-adegan yang diperagakan merupakan versi penyidik berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Dedi Supardi.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak mengajukan bantahan dalam pelaksanaan rekonstruksi. Namun demikian, apabila ke depan ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki tim kuasa hukum, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
"Jika nanti ada hal yang tidak sesuai dengan data kami, kemungkinan akan kami ajukan secara tertulis, termasuk opsi praperadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, IPTU May Pelly Manurung, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi yang terdiri dari 50 adegan dan disaksikan 12 saksi tersebut sepenuhnya berdasarkan hasil penyidikan.
"Semua adegan dalam rekonstruksi ini berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Apabila nantinya terdapat keberatan dari pihak mana pun, silakan disampaikan dalam persidangan,” jelasnya. (ari/jp).


















