BREAKING NEWS

Rabu, 21 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 14,96 Gram, Satu Warga Muara Dadahup Ditangkap

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/1/2026) dini hari, sekitar pukul 05.50 WIB, di rumah seorang pelaku berinisial M alias Utuh Feri (42) warga setempat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membentuk tim untuk menuju lokasi,” ujar AKP Budi Utomo, Rabu (21/1/2026) sore. 

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim bergerak menuju Desa Muara Dadahup. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 14,96 gram, timbangan digital, alat isap sabu, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp10 juta, satu unit sepeda motor, serta sebuah telepon genggam.

Selain itu, turut diamankan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini, pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (fah/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes