BREAKING NEWS

Rabu, 28 Januari 2026

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Pimpin RDP Sengketa Tanah Mantuyan, Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa tanah atas nama Harun yang berlokasi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (28/1/2026) siang.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, yang menyoroti secara khusus persoalan administrasi kepemilikan tanah.

Ia menjelaskan, bahwa sengketa muncul setelah ditemukan fakta adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan atas lahan tersebut, meskipun sebelumnya tanah itu diklaim masih menjadi milik Harun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen.

lanjut Ilham Nor, ditemukannya dua SKT yang terbit pada lokasi lahan yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

"Adanya dua SKT di atas lahan yang sama merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini harus diklarifikasi secara menyeluruh,” tegas Ilham Nor.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kalsel meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak PT Balangan Coal masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan sebelum menyerahkan dokumen yang diminta.

"Masih meminta waktu karena harus terlebih dahulu meminta izin perusahaan untuk mengeluarkan SKT yang diperjualbelikan,” ungkap Ilham Nor.

Menutup keterangannya, Ilham Nor menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kalsel akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mendorong seluruh pihak untuk kooperatif.

"Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan dan pihak pengadu, kemudian akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (sar/ali/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes