KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ill Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Il DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, asisten sekretaris daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian hasil reses perorangan anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing, pengumuman nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyampaian laporan kegiatan DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, serta penyampaian keputusan tentang perubahan penetapan dan pengesahan susunan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo membacakan sambutan Bupati Kapuas, yang menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil reses sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
"Saya mengharapkan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bahan dan masukan bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyusun langkah strategis dan rencana kebijakan ke depan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan dilaksanakan," ujar Wakil Bupati Kapuas.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan reses merupakan bagian penting dari fungsi perwakilan DPRD dalam aspirasi masyarakat serta sebagai bentuk menyerap pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
"Reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sehingga menjadi masukan bagi perbaikan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas juga menyampaikan laporan kegiatan Dewan selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap terjalinnya sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada kepentingan publik. (fah/jp).
