BREAKING NEWS

Senin, 16 Februari 2026

Bupati Barito Timur Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

TAMIANG LAYANG- Kabupaten Barito Timur resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun rincian jam kerja. Yakni Unit kerja dengan 5 hari kerja; Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB; Istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB; Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB; dan Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB

Unit kerja dengan 6 hari kerja; Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB; Istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB; Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB; dan Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB.

Bupati M. Ya min menegaskan, khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta unsur keamanan dan ketertiban, agar mengatur jadwal penugasan pegawai secara proporsional. Penyesuaian jam kerja diminta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik selama Ramadhan.

Selain itu, kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan Ramadhan berakhir.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga diimbau untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati, khususnya terhadap pegawai yang menjalankan ibadah puasa. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes