BREAKING NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

DPRD Kalsel Tetapkan Pimpinan Pansus II, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah

BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menetapkan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) II yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, dalam rapat yang digelar Rabu (25/2/2026).

Penetapan dilakukan melalui agenda pemilihan unsur pimpinan pansus yang berlangsung di lingkungan DPRD Kalsel. Selain memilih ketua dan wakil ketua, rapat juga membahas rencana kerja serta penyusunan jadwal pembahasan raperda.

Dalam rapat tersebut, H Husnul Fatahillah disepakati sebagai Ketua Pansus II, didampingi H Mushaffa Zakir, Lc sebagai Wakil Ketua. Keduanya akan memimpin pembahasan perubahan regulasi yang mengatur pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan.

Dengan terbentuknya struktur kepemimpinan dan tersusunnya agenda kerja, Pansus II diharapkan dapat menjalankan pembahasan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan air tanah di daerah, termasuk aspek pengawasan, perizinan, dan keberlanjutan sumber daya air. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes