TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp33.000 hingga Rp55.000 per jiwa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-625/Kk.15.11.3/BA.03.2/02/2026 tentang Ketentuan Penetapan Zakat Tahun 1447 H/2026 M untuk wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya.
Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Ahmadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H Ahmad Janawi, mengatakan besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait.
"Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama MUI Barito Timur, PC NU Barito Timur, PD Muhammadiyah Barito Timur, Pengadilan Agama Tamiang Layang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur, BAZNAS Barito Timur, KUA Kecamatan Dusun Timur, serta perwakilan masyarakat muslim,” ujar H Ahmad Janawi kepada wartawan, Jum'at (27/2/2026).
Ia menegaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,8 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran dengan tiga kategori. Yakni Kategori I beras kualitas terbaik seperti beras Jawa, premium, mayang, dan sejenisnya sebesar Rp55.000 per jiwa.
Kategori II beras kualitas menengah seperti unus, siam lantik, siam madu, dan sejenisnya sebesar Rp42.000 per jiwa.
Kategori III beras kualitas biasa seperti ampari, lungkung, Thailand, dolog, cihirang, dan sejenisnya sebesar Rp33.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan ketentuan zakat mal dan zakat emas. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram dengan kewajiban 2,5 persen setelah mencapai haul (satu tahun).
Berdasarkan harga emas per 25 Februari 2026 sebesar Rp2.900.000 per gram, nisab zakat mal setara 85 gram emas atau senilai Rp246.500.000. Dengan demikian, kewajiban zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp6.162.500.
Sementara untuk fidyah, ditetapkan tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp15.000, Kategori II sebesar Rp11.000, dan Kategori III sebesar Rp8.000.
"Fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan puasa karena alasan tertentu,” jelas H Ahmad Janawi.
H Ahmad Janawi menganjurkan masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS Barito Timur maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
Pembayaran zakat juga disarankan dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu akhir Ramadan, guna memudahkan amil zakat dalam menyalurkan kepada para mustahik.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya Ramadan 1447 H/2026 M,” pungkasnya. (zi/jp).
















