BREAKING NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

Pansus II DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Siap Dikirim ke Kemendagri

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja bersama mitra terkait, Rabu (25/2/2026) malam. Finalisasi tersebut menjadi tahap akhir di tingkat legislatif sebelum rancangan aturan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Rapat berlangsung di Lantai 4, Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Banjarmasin. Penandatanganan naskah final dilakukan bersama Biro Hukum dan disaksikan perwakilan Dinas Perdagangan serta seluruh anggota pansus.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan sempat tertunda beberapa hari. Namun seluruh materi akhirnya berhasil dirampungkan.

"Malam ini kami menuntaskan finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dan sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan seluruh pihak yang berhadir,” ujarnya.

Menurutnya, rampungnya pembahasan di tingkat DPRD menjadi langkah krusial sebelum masuk tahap evaluasi di Kemendagri. Ia menyebut, Raperda tersebut merupakan salah satu regulasi inisiatif DPRD yang mengatur penyelenggaraan perdagangan di tingkat provinsi.

"Rancangan ini sudah clear di DPRD. Selanjutnya akan diteruskan oleh Biro Hukum ke Kemendagri untuk dievaluasi,” katanya.

Yani berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering berubah agar Perda yang disusun memiliki daya tahan dan tidak perlu direvisi dalam waktu dekat. Ia memastikan materi muatan Raperda telah dirancang untuk menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.

Dalam proses pembahasan, Pansus II menghimpun masukan dari pemerintah kabupaten/kota melalui kunjungan kerja serta uji publik. Sejumlah aspek strategis turut diakomodasi, mulai dari kepentingan pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengaturan tera dan tera ulang alat ukur dalam transaksi perdagangan.

"Masukan dari kabupaten/kota sudah kami akomodasi. Raperda ini juga telah melalui uji publik. Jika ada catatan dari Kemendagri, akan segera kami sesuaikan agar target penyelesaian pada Februari ini tercapai,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, menambahkan Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan daerah dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Raperda meliputi tata kelola pasar tradisional, pasar modern, dan pasar daring; perlindungan hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha; pengawasan kegiatan perdagangan; serta pemberdayaan pedagang kecil dan menengah guna meningkatkan daya saing.

Dengan tuntasnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan segera memperoleh persetujuan dan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes