TAMIANG LAYANG- Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 74,32 gram. Seorang pria berinisial HB alias Amat (40) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di halaman parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (24/2/2026) pukul 23.10 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polres Barito Timur.
"Dari penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kemasan makanan ringan di sepeda motor pelaku, dibungkus tisu dan lakban untuk mengelabui petugas," ujar AKP Eko di Tamiang Layang, Kamis (26/2/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Di sana, ditemukan beberapa paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak barang elektronik di ruang tengah rumah.
Selain sabu, petugas menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai jutaan rupiah, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Diduga, pelaku merupakan pengedar lintas provinsi yang beroperasi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Saat ini, HB diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (zi/jp).










