KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Seorang pria berinisial R (24), warga Kuala Kapuas, diamankan dalam operasi tersebut. R diketahui beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan KS Tubun.
"Setelah menerima informasi, anggota membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar AKP Budi Utomo kepada wartawan ini, Senin (23/2/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,51 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih merah, satu unit telepon genggam Vivo 1904 warna hitam merah, satu lembar celana pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DA 4968 AM beserta kunci kontak.
AKP Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku R dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Budi Utomo. (fah/jp).










