BREAKING NEWS

Jumat, 27 Februari 2026

Polres Tabalong Tangkap Pria 53 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

TABALONG- Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial HAR (53), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari petugas UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia belasan tahun. Korban diketahui memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

"Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan adanya persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor," ujar IPTU Heri kepada wartawan, Jum'at (27/2/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim Danang Eko Prasetyo. Kemudian mengamankan HAR pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Murung Pudak, serta Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Murung Pudak.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang warna hitam, dan satu lembar pakaian dalam perempuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan penyandang disabilitas. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes