BREAKING NEWS

Sabtu, 28 Februari 2026

Residivis Curanmor Ditangkap di Palangka Raya, Satreskrim Polres Tabalong Amankan Pelaku dan Barang Bukti

TABALONG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota. Pelaku dibekuk di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/2/2026) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Palangka Raya berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” ujar Heri kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026) siang. 

Peristiwa pencurian dialami korban berinisial SAH (50). Saat itu, sepeda motor warna hitam merah miliknya terparkir di teras rumah. Seusai pulang bekerja, korban masuk ke dalam rumah untuk mandi dan bersiap kembali bekerja pada shift berikutnya.

Ketika sedang mengenakan pakaian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Namun saat dicek ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melacak keberadaan pelaku hingga ke Palangka Raya, Kalteng. Saat diinterogasi, AK mengakui perbuatannya. 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes