BREAKING NEWS

Minggu, 22 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Petani di Timpah, Sita 1,74 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp8 Juta

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jum'at (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah terduga pelaku berinisial AN (37), warga Jalan Baru, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Timpah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba membuat Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AN,” ujar AKP Budi Utomo, Minggu (22/2/2026). 

Setelah mengamankan terduga, petugas menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah dan pekarangan milik AN. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram (plastik beserta isi).

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga pak plastik klip merek Flexibag, satu lembar plastik klip, satu unit timbangan digital merek Jewellery Scale warna hitam, satu unit kamera CCTV merek Ezviz warna putih beserta kartu memori micro SD dan kabel adaptor, satu unit laptop merek Acer warna hitam beserta pengisi daya, satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp8.000.000.

"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Budi Utomo. 

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes