KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 25,65 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Pos Lalu Lintas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai dua orang pria dan akan melintas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, pakaian, serta kendaraan yang digunakan oleh para terduga pelaku.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Selasa (2/2/2026) menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (fah/jp).














