PALANGKA RAYA- Bupati Barito Timur, M. Yamin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.
Bupati Barito Timur, M. Yamin melalui Sekda Misnohartaku, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 juga mengamanatkan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah.
"Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Misnohartaku.
Pada kesempatan yang sama, tercatat enam kabupaten di Kalimantan Tengah turut menyerahkan LKPD unaudited, yakni Barito Timur, Gunung Mas, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, dan Lamandau.
Sementara itu, dua kabupaten lainnya Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur telah lebih dahulu menyerahkan laporan keuangan sehari sebelumnya.
Khusus di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Timur menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025.
Misnohartaku juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan camat atas kontribusi dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
Ia berharap, capaian ini dapat dipertahankan sekaligus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mendukung kinerja organisasi perangkat daerah.
"Dengan SDM yang berkualitas, kinerja organisasi perangkat daerah akan semakin optimal,” pungkasnya. (zi/jp).
















