PURUK CAHU- Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri sekaligus dikukuhkan sebagai anggota Majelis Pertimbangan (MP) Jemaat GKE Ekklesia Puruk Cahu periode 2026–2031, Minggu (1/3/2026).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Majelis Resort GKE Puruk Cahu Nomor: 23/MPHR-GKE-PC/KEP/02/2026 tentang Komposisi dan Personalia Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, serta Badan Pengawas Perbendaharaan (BPP).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung GKE Ekklesia Puruk Cahu itu menjadi bagian dari penetapan resmi kepengurusan Majelis Pertimbangan, Majelis Jemaat, dan BPP untuk masa pelayanan lima tahun ke depan.
Dalam struktur Majelis Pertimbangan, Heriyus tercatat sebagai salah satu anggota yang akan memberikan pertimbangan strategis bagi pelayanan dan pengembangan jemaat.
Majelis Pertimbangan memiliki peran memberikan nasihat, masukan, serta penguatan arah kebijakan gerejawi guna mendukung tugas dan fungsi Majelis Jemaat.
Heriyus menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat melayani demi kemajuan pelayanan gereja.
Keterlibatan kepala daerah dalam kepengurusan gereja tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kehidupan keagamaan dan penguatan nilai-nilai spiritual masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
Selain menjalankan tugas pemerintahan, Heriyus selama ini juga aktif mendukung berbagai kegiatan sosial dan pelayanan keagamaan di wilayah setempat. (dsk/maya/jp).










