TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial W (26) diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, B (55), menggunakan senjata tajam jenis badik di wilayah Urup RT. 040, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Ampah–Buntok. Saat kejadian, korban sedang beristirahat setelah pulang bekerja. Pelaku yang merupakan anak korban tiba-tiba datang dan menanyakan soal tuduhan hilangnya uang.
Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga sempat melontarkan ancaman sebelum mengeluarkan sebilah badik dari sarungnya. Pelaku kemudian menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut.
Korban sempat berusaha merebut senjata tajam tersebut. Namun, upaya itu menyebabkan jari tangan kiri korban juga mengalami luka.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Tengah.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 25 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna merah, serta membawa korban untuk menjalani visum.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar IPTU Suprayitno kepada wartawan ini, Rabu (11/3/2026).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (zi/jp).















