TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan inovasi Si Relung Smart untuk memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Si Relung Smart merupakan akronim dari Fasilitasi Kemitraan Peluang Usaha Mendukung Tabalong Smart. Inovasi ini dirancang sebagai sarana mempertemukan investor atau perusahaan besar dengan UMKM lokal yang memiliki potensi usaha untuk dikembangkan.
Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Tabalong, Hj Ruzaida Fitriani, mengatakan program ini bertujuan memperluas peluang UMKM untuk memperoleh akses modal sekaligus memperluas pasar.
"Melalui fasilitasi kemitraan ini diharapkan UMKM di Bumi Saraba Kawa semakin berkembang, baik dari sisi permodalan maupun akses pemasaran,” kata Ruzaida di Tanjung, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kemitraan tersebut juga berpotensi mendorong pemberdayaan ekonomi daerah. Perusahaan besar dapat memberikan pembinaan manajemen dan transfer teknologi kepada UMKM sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas standar dan berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan besar juga mendapatkan keuntungan berupa kepastian pasokan bahan baku dari pelaku usaha lokal.
"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, khususnya di perdesaan, melalui kolaborasi antara usaha besar dari dalam maupun luar negeri dengan UMKM di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Ruzaida menjelaskan, Si Relung Smart dikembangkan dalam bentuk sistem barcode atau tautan digital yang dapat diakses kepala desa untuk memasukkan data potensi usaha di wilayah masing-masing.
Data tersebut kemudian dapat diakses oleh investor atau calon investor untuk mengetahui peluang usaha yang dapat dimitrakan sesuai sektor bisnisnya.
"Investor bisa melihat langsung potensi usaha di desa melalui sistem ini. Dari data tersebut dapat dikaji lebih lanjut peluang kemitraan antara usaha besar dan UMKM,” jelasnya.
Meski demikian, pengembangan usaha tetap harus mengacu pada regulasi daerah, terutama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan.
Inovasi Si Relung Smart juga sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan penanaman modal antara usaha besar dan UMKM di daerah.
Regulasi tersebut mendorong peningkatan realisasi investasi sekaligus pemerataan manfaat bagi masyarakat setempat, termasuk memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas.
"Karena itu pemerintah daerah berupaya memaksimalkan peluang kemitraan penanaman modal antara usaha besar dan UMKM di Kabupaten Tabalong,” pungkas Ruzaida. (fah/jp).















