BREAKING NEWS

Selasa, 31 Maret 2026

Gubernur Kalsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini Terbaik

BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Banjarbaru dan dilakukan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, disertai penandatanganan berita acara.

Dalam kesempatan itu, H Muhidin menyampaikan harapannya agar laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah dapat memperoleh hasil pemeriksaan terbaik.

"Mudahan LKPD kita rapi dan mendapat penilaian yang baik,” ujarnya usai penyerahan bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya diaudit oleh BPK.

Muhidin juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia mengusulkan adanya program rutin berupa pembekalan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan dengan melibatkan BPK.

Selain itu, Gubernur turut mengajak pemerintah daerah berpartisipasi dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, dengan kuota sekitar 50 peserta dari kabupaten/kota.

Namun demikian, ia mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembiayaan program tersebut, mengingat belum dialokasikan dalam APBD murni.

Sementara itu, Adriyanto mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 akan dilakukan selama 28 hari kerja, mulai 25 April hingga awal Mei 2026, sebelum hasilnya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

"Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Penyerahan LKPD turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, serta dihadiri sekretaris daerah dan kepala inspektorat masing-masing wilayah. (sal/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes