HSS- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Senin (2/3/2026), dengan melibatkan perwakilan dan tokoh masyarakat dari 14 desa.
Selain menyampaikan materi Perda, kegiatan tersebut juga diisi dialog interaktif yang membahas potensi budaya lokal yang masih berkembang di masyarakat. Sejumlah kekayaan lokal mencuat dalam diskusi, mulai dari kuliner khas seperti lamang dan gula habang hingga tradisi budaya baarakan naga di Desa Baluti/Loklua.
Sosialisasi ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dalam pemaparannya, H Kartoyo menekankan pentingnya menggali dan memberdayakan potensi budaya lokal sebagai bagian dari penguatan identitas masyarakat sekaligus peluang pengembangan pariwisata daerah.
Menurutnya, tradisi baarakan naga memiliki nilai budaya yang perlu dijaga dan dikembangkan agar tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Kami juga berdiskusi langsung dengan para tokoh masyarakat yang terlibat dalam tradisi ini untuk menggali potensi yang bisa dikembangkan ke depan,” ujarnya.
H Kartoyo menjelaskan, pemberdayaan budaya lokal merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan potensi desa agar lebih produktif dan bernilai tambah. Melalui inventarisasi yang terarah, kekayaan budaya daerah diharapkan semakin dikenal luas.
Ia menambahkan, apabila dikelola secara baik, potensi budaya tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat, termasuk melalui kerja sama dengan kelompok sadar wisata.
"Harapannya, jika potensi budaya ini sudah terinventarisasi dengan baik, dapat menjadi destinasi wisata yang meningkatkan pendapatan masyarakat. Ke depan, tradisi baarakan naga juga perlu difasilitasi dan memiliki kepastian jadwal agar lebih mudah diakses masyarakat dan wisatawan,” katanya. (sar/ali/jp).
