TAMIANG LAYANG- Status jabatan Kepala Desa Harara, Triyono, hingga kini masih belum dapat dipastikan secara administratif. Hal ini menyusul belum adanya konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait kabar pengunduran dirinya.
Polemik tersebut semakin berlarut karena pihak kecamatan belum berhasil menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
Camat Dusun Timur, Nina Marissa, mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan klarifikasi, namun hingga saat ini Triyono belum dapat dihubungi.
"Masih dalam proses. Sampai sekarang kami belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Nomor saya bahkan diblokir, dan saat dihubungi menggunakan nomor lain juga tidak diangkat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Nina, kondisi ini menjadi kendala dalam memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan langkah administratif selanjutnya terkait pemerintahan Desa Harara.
Pemerintah Kecamatan Dusun Timur saat ini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, khususnya melalui Asisten I dan Bagian Pemerintahan Setda.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Timur, Yusia Simon Kameng, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme resmi. Tahapan tersebut meliputi penerimaan dan verifikasi surat pengunduran diri hingga penetapan oleh pejabat berwenang.
Selama belum ada keputusan resmi, status jabatan kepala desa secara administratif dinyatakan masih tetap.
Pemerintah berharap persoalan ini segera menemukan kejelasan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (zi/jp).
















