BREAKING NEWS

Senin, 09 Maret 2026

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tekankan Penguatan Kompetensi PK dan Implementasi KUHP Baru di Bapas Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan penguatan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Pangkalan Bun tersebut dihadiri Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Hery Anggara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, serta seluruh pegawai Bapas Pangkalan Bun.

Dalam arahannya, I Putu Murdiana, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar mampu beradaptasi dengan perubahan sistem hukum, khususnya dengan diberlakukannya KUHP baru.

"Kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan, terutama dengan hadirnya KUHP baru. Kompetensi itu penting, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki tujuan besar yang selaras dengan konsep reintegrasi sosial bagi warga binaan. Melalui pendekatan tersebut, sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan, tetapi juga membuka ruang bagi alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Menurutnya, hadirnya KUHP baru juga menempatkan lembaga pemasyarakatan tidak lagi sebagai satu-satunya pusat pelaksanaan pidana. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan klasik, termasuk masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

"KUHP baru diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini kita hadapi, termasuk upaya menekan angka overkapasitas melalui penguatan integrasi sosial dan optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa peran PK menjadi semakin strategis dalam sistem pemidanaan modern, khususnya dalam pelaksanaan restorative justice.

"Peran PK sangat sentral, terutama dalam pelaksanaan restorative justice. PK juga berperan sebagai mediator, sehingga integritas dan kompetensinya harus terus diperkuat agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, I Putu Murdiana juga mendorong peningkatan kapasitas keilmuan para petugas pemasyarakatan melalui berbagai sumber pengetahuan, seperti literatur, seminar, diskusi, maupun forum ilmiah lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan implementasi kebijakan pemasyarakatan berjalan optimal.

Usai memberikan penguatan, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah meninjau Griya Abhipraya Bapas Pangkalan Bun sebagai salah satu sarana pendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam memastikan fasilitas pembinaan berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes