BREAKING NEWS

Selasa, 10 Maret 2026

Kejari Batola Musnahkan Barang Rampasan dari 46 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

MARABAHAN- Kejaksaan Negeri Barito Kuala memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum seperti narkotika, perjudian, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala atas sinergi dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, kerja sama yang solid menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum serta memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Rampasan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menyebut, bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Februari 2026 dengan total 46 perkara, yang terdiri dari KAMNEGTIBUM dan TPUL sebanyak 2 perkara; OHARDA sebanyak 12 perkara; dan Narkotika sebanyak 32 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 68,70 gram, 11 bilah senjata tajam, 117 butir obat keras terlarang, 276 botol minuman keras, 30 item pakaian, serta 150 barang lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, perwakilan Polres Barito Kuala, Kodim 1005 Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Kepala BNN Kabupaten Barito Kuala, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Barito Kuala. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes