PALANGKA RAYA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah memastikan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang saat ini tengah diproses di tingkat pusat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal.
"Dari hasil pemeriksaan awal oleh tim Kantor Wilayah, ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dengan kategori berat. Karena itu, proses pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat,” ujar I Putu Murdiana kepada wartawan, Jum'at (13/3/2026).
Ia menjelaskan, oknum pegawai tersebut telah berada di Jakarta sejak Senin, 9 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Yang bersangkutan sudah berada di Jakarta sejak 9 Maret untuk menjalani pemeriksaan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenang menangani pelanggaran disiplin tingkat berat,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur di lingkungan pemasyarakatan.
I Putu Murdiana menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Ia memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan serta kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menunggu hasil serta keputusan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkasnya. (zi/jp).
