BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kedua Pansus I yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
Rapat membahas hasil kunjungan kerja pansus ke Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Sumatera. Pembahasan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Biro Umum, Biro Hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus I, Dirham Zain, mengatakan Kemendagri sebelumnya menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan terhadap perda lama, bukan membentuk perda baru. Alasannya, perubahan pasal dinilai tidak melebihi 50 persen.
Namun, setelah menelaah kembali draf yang telah diperbaiki, Pansus I menilai regulasi tersebut lebih tepat disusun sebagai perda baru.
"Melalui Badan Pembinaan Perda, Kemendagri menyampaikan bahwa regulasi ini cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen. Namun setelah kami lihat draf yang telah diperbaiki, terdapat 21 bab dan 181 pasal, sementara perda lama hanya 101 pasal. Artinya perubahan sudah melebihi 50 persen,” ujar Dirham.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti belum dicantumkannya ketentuan mengenai sanksi administratif dalam draf Raperda. Menurut Dirham, ketentuan tersebut penting untuk memperkuat implementasi regulasi di lapangan.
"Dalam draf saat ini belum terdapat bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambahkan agar pelaksanaan perda memiliki kekuatan dan wibawa hukum yang jelas,” katanya.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera dirampungkan. Dirham menyebut pihaknya masih akan menggelar dua kali rapat pansus lagi untuk mematangkan substansi aturan tersebut.
Ia berharap, percepatan pembahasan Raperda ini dapat mendorong pengelolaan barang milik daerah di Kalimantan Selatan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (sar/ali/jp).
