BREAKING NEWS

Rabu, 11 Maret 2026

Pansus III DPRD Kalsel Bahas Raperda Pengelolaan Air Tanah, ASPADIN Minta Waktu Pelajari Draf

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah. Dalam pertemuan tersebut, Pansus III mengundang berbagai pihak guna menghimpun masukan dan pandangan terhadap materi raperda yang tengah disusun.

Salah satu pihak yang diundang adalah perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Namun, dalam rapat tersebut ASPADIN menyampaikan baru menerima draf raperda pada hari yang sama sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari isi dokumen tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah, mengatakan pihak ASPADIN meminta waktu untuk mengkaji materi raperda bersama para anggotanya yang berjumlah sekitar 30 perusahaan.

"Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan membahasnya bersama anggota ASPADIN lainnya dalam pertemuan internal,” ujarnya.

Menurut Husnul, hasil pembahasan internal tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Di antaranya terkait perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk ketentuan kedalaman pengeboran, serta aspek pajak dari pemanfaatan air tanah.

"Untuk kewenangan pemerintah provinsi berada pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah. Sementara pajak pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Selain itu, Pansus III DPRD Kalsel juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menggali informasi tambahan untuk menyempurnakan substansi raperda tersebut. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes