BREAKING NEWS

Senin, 30 Maret 2026

Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Air Tanah ke Badan Geologi di Bandung

BANDUNG- Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperdalam materi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat aspek teknis dan regulasi agar perda lebih komprehensif dan aplikatif.

Ketua Pansus III, H Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting, terutama terkait penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Berbagai masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru menjadi rujukan kami dalam menyusun perda ini, agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di Kalsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan pada April mendatang guna mematangkan substansi rancangan regulasi.

"Pada April akan dilakukan pembahasan secara detail. Dengan adanya masukan dari ESDM, kami optimistis dapat memfinalisasi draf perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Husnul.

Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kalsel berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, khususnya dalam aspek perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah. Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah, terutama oleh sektor industri, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kalsel dalam merevisi regulasi tersebut. Ia menegaskan PATGTL siap memberikan dukungan teknis agar penyusunan perda selaras dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan agar perda yang disusun tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya. (sar/ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes