TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan di jalur hauling milik PT Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter.
Temuan tersebut diungkapkan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilaksanakan pada 8 Februari serta 4–5 Maret 2026.
"Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari mediasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah pemilik hak ulayat dengan pihak perusahaan,” ujar Ari Panan kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 170/59/Kesbangpol/II/2026 tentang mediasi penyelesaian sengketa antara pemilik hak ulayat dan perusahaan.
Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan indikasi tumpang tindih klaim lahan dari beberapa pihak. Di antaranya klaim Hak Ulayat Satal Bin Bukol pada titik koordinat -1.666047, 115.244514; Resi Mahakam pada titik koordinat -1.670197, 115.257390; serta Iban Bin Sutat pada titik koordinat -1.666011, 115.247093.
Selain itu, terdapat pula klaim dari Kelompok Tani Malintut Raya pada titik koordinat yang sama serta klaim lahan dari Hadi Supriadi.
"Hasil pengukuran ini akan disampaikan kepada kepala desa serta unsur adat seperti demang, mantir, dan penghulu untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut,” kata Ari.
Sementara untuk pengukuran terhadap lahan ulayat Nyak Beranja yang diklaim Agus Tanto belum dapat dilakukan karena masih menunggu keputusan dari pihak adat.
Selain persoalan kepemilikan lahan, hasil pengukuran juga menunjukkan bahwa jalur hauling PT Bartim Coalindo tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/04/II.2/DISHUT tentang Persetujuan Penggunaan Koridor Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi PT Bartim Coalindo di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Hasil pengukuran tersebut disampaikan pihak perusahaan kepada para pihak pada 11 Maret 2026 di Malintut sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa lahan yang masih berlangsung. (zi/jp).
