PULANG PISAU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (25/3/2026) sore. Seorang pria berinisial MAN alias Azib diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Bahaur Tengah.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Cempaka,” ujar AKP Waryoto, Jum'at (27/3/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam paket siap edar.
"Total ada 22 paket sabu dengan berat kotor 9,17 gram yang diamankan,” kata AKP Waryoto.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, tas selempang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zi/jp).
















