BREAKING NEWS

Selasa, 10 Maret 2026

Polres Bartim Tangkap Pria 47 Tahun di Benua Lima, Sita 8 Paket Sabu Seberat 2,42 Gram

TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat dengan mengamankan seorang pria berinisial A (47).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bagok RT. 003, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku A,” ujar IPTU Ismail Lubis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp7.150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ismail.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes