KANDANGAN- Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) mengungkap kasus kekerasan yang berujung kematian dalam waktu singkat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at, 20 Maret 2026, dan sempat menggegerkan masyarakat setempat.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban Ruslan dan pelaku AR bersama sejumlah rekannya berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tersebut, terjadi kesalahpahaman yang memicu aksi kekerasan.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” ujar Kapolres, di hadapan awak media, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan satu luka tusuk di bawah dagu. Luka terakhir terjadi saat korban diduga berusaha melerai pertikaian.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Awalnya, kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penganiayaan. Namun, setelah korban meninggal, status perkara ditingkatkan menjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banjar akhirnya berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengantisipasi potensi konflik lanjutan, mengingat pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pertemanan. Langkah preventif dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, khususnya terkait maraknya kebiasaan membawa senjata tajam dan konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kekerasan.
Polres HSS mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan jelas serta menghindari perilaku yang dapat memicu konflik.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (ari/jp).
















