TANJUNG- Petugas Polres Tabalong berhasil mengantar seorang anak laki-laki berusia 12 tahun kembali ke keluarganya setelah diketahui hendak kabur dari rumah. Peristiwa ini terungkap di Pos Pelayanan Masyarakat Operasi Ketupat Intan 2026, yang berlokasi di Areal Objek Wisata Danau Tanjung Puri dan Masjid Cheng Ho, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa anak tersebut ditemukan petugas saat berjalan kaki di depan pos pada Senin (23/03/2026) pagi.
"Petugas kemudian mengajak anak itu ke Pos Pelayanan untuk dilakukan pendataan dan wawancara,” ujar IPTU Heri.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa anak tersebut mengalami masalah keluarga sehingga berencana meninggalkan rumah. Setelah koordinasi dengan Polsek Murung Pudak dan Kepala Desa Maburai, anak tersebut diantar oleh personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek AKP Sunaryo ke rumah orang tua atau kakeknya di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Anak itu diserahkan dalam keadaan sehat kepada wali/kakeknya. Wali anak menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja polisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (fah/jp).
