BREAKING NEWS

Selasa, 31 Maret 2026

Polresta Palangka Raya Tangkap AH Tersangka Peredaran Sabu 5,42 Gram

PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AH (31) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026), di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar AKP Yonika, Selasa (31/3/2026). 

Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti milik tersangka, antara lain 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, 1 pack plastik klip, 1 sedotan yang dimodifikasi, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone. 

AKP Yonika menyebut, bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. 

AH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes