MUARA TEWEH- DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang sepakat menetapkan Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dengan disetujuinya RPJMD tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai program strategis pembangunan.
Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pengembangan ekonomi daerah.
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program prioritas selama satu periode pemerintahan.
"Melalui penetapan RPJMD 2025–2029 ini, kami berharap arah pembangunan di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terencana, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," ujar H Shalahuddin.
H Shalahuddin juga mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan efektif dan tepat sasaran. (dsk/emca/jp).















