JAKARTA- Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme menuai sorotan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pengelolaan dana tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers.
Pandangan itu disampaikan dalam uji publik yang digelar Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), sebagai bagian dari proses finalisasi regulasi untuk memperkuat keberlanjutan industri media nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan aturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi bersama konstituen serta pemangku kepentingan.
"Rancangan ini merupakan respons atas disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari anggota Dewan Pers, akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Sejumlah perguruan tinggi dan organisasi seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, hingga SMSI turut hadir memberikan masukan.
Rancangan Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme yang melayani kepentingan publik di tengah perubahan model bisnis media.
Dalam draf tersebut, dana dirancang bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip utama independensi redaksional, transparansi dan akuntabilitas, keadilan distribusi, dan keberlanjutan ekosistem pers.
Dana ini direncanakan mendukung berbagai kebutuhan strategis, seperti liputan investigasi, peningkatan kapasitas jurnalis, perlindungan hukum, hingga inovasi bisnis media.
Dalam forum lanjutan bersama tim perumus, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan pentingnya pemisahan peran regulator dan pengelola dana.
Menurut dia, keterlibatan langsung Dewan Pers dalam pengelolaan dana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” tegasnya.
Sikap tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat SMSI tertanggal 26 Maret 2026.
Selain itu, SMSI menekankan pentingnya kajian akademik dan hukum yang komprehensif sebelum kebijakan ditetapkan, guna menghindari persoalan di kemudian hari.
SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme tidak hanya fokus pada produk jurnalistik, tetapi turut menopang keberlanjutan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan.
Dukungan tersebut mencakup penguatan infrastruktur digital seperti server, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers menargetkan lahirnya regulasi yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan.
Jika dikelola secara independen dan profesional, Dana Jurnalisme diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial pers di tengah perubahan zaman. (rls/ali/jp).
